Sumber sumber hukum islam perspektif syafiiyyah

Sumber sumber hukum islam perspektif syafiiyyah

Sumber-sumber hukum islam Perspektif Syafiiyah, Sumber-Sumber Hukum Islam maksudnya ialah sebuah dasar atau landasan hukum yang di gunakan untuk menjadi pegangan atau dasar kita dalam beribadah ataupun bermuamalah, adapun sumber-sumber hukum islam perspektif syafiiyyah itu ada empat, yaitu:

  1. Alqur’an
  2. Al-hadist
  3. Ijma’
  4. Qiyas

sumber-sumber hukum islam menurut syafiiyah


  • ALQURAN, Al-qur’an ialah wahyu Allah Swt. yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah Swt. dengan keterangan diatas tersebut, maka firman-firman Allah Swt. Yang diturunkan kepada Nabi Musa AS dan Isa As serta nabi-nabi yang lain tidak dinamakan Al-qur’an. Demikian Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang jika dibacanya bukan sebagai ibadat seperti hadist Qudsi tidak pula di namakan Al-qur’an. Alqur’an mempunyai nama-nama lain seperti Al-kitab, Kitabulloh, Al-furqon ( artinya membedakan antara yang haq dan yang bathil)  dan Adz-dzikru artinya peringatan, dan masih banyak lagi nama-nama Alqur’an.
  • AL-HADITS/AL-SUNNAH, Sunnah menurut bahasa atinya perjalanan, pekerjaan atau cara, sedangkan menurut istilah syara’ ialah perkataan Nabi Muhammad Saw., perbuatannya dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh Nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada dilarang sunnah sendiri terdapat pembagianya yaitu Sunnah Qouliyah, Sunnah Fi’liyah dan Sunnah Taqririyah semua pembahasan sunnah sudah saya share sebelumnya silahkan anda baca juga agar lebih gamblang (faham).
  • IJMA’, Ijma’ menurut bahasa artinya :” sepakat, setuju atau sependapat” sedangkan menurut istilah ialah: “ Kebulatan pendapat semua ahli itihad umat Muhammad Saw., sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum). sedangkan Pembagian Ijma' sudah kami bahas diawal.
  • QIYAS,Qiyas menurut bahasa artinya :”mengukur suatu dengan lainnya dan mempersamakannya” sedangkan menurut istilah yaitu “ menetapkan suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan diantara keduannya” Qiyas juga terdapat  Macam-macamnya.

Ok demikianlah sharing kami kali ini tentang sumber-sumber hukum islam perspektif syafiiyah semoga artikel ini memberi manfaat bagi pembaca, dan dapatkan juga artikel-artikel menarik lainnya pada sharing selanjutnya sampai jumpa salam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sumber sumber hukum islam perspektif syafiiyyah"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar