Pembagian ijma' perspektif syafiiyyah

Pembagian Ijma' Prspektif Syafiiyah

Pembagian Ijma' atau macam-macam Ijma' perspektif Syafiiyah , pembaian Ijma’,  Ijma’ tidak dipandang sah kecuali mempunyai sandaran yang kuat, sebab ijma’ itu bukan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran ijma’ adakalanya dalil yang qoth’I, yaitu al-quran dan hadits mutawattir, dan adakalanya beruba dalil dzonni yaitu hadits ahad dan qiyas, jika sandaran ijma’ hadits ahad maka hadits ahad ini bertambah nilai kekuatannya. sedangkan pembagian Ijma; itu ada dua macam yang akan kami uraikan di bawah ini.

pembagian ijma' perspektif syafiiyah

setelah anda mengetahui sedikit tentang syarat ijma' yang di anggap sah, sekarang perlu anda pahami juga pembagian-pembagian ijma' perspektif syafiiyah, ok langsung saja demikianlah pembagian-pembagian ijma':

  1. Ijma’ Qouli ( ucapan ), yaitu ijma’ dimana para ulama’ ijtihad menetapkan pendapatnya  baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain dimasanya. Ijma; ini disebut juga ijma’ qoth’i.
  2. Ijma’ Sukuti ( diam ), Ijma' sukuti ialah  dimana para ulama’ ijtihad berdiam diri tiada mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain dan diamnya itu bukan karena takut atau malu, ijma; ini disebut juga Ijma’ Dzonni.[1]

Ok demikianlah sharing kami kali ini tentang pembagian ijma' perspektif syafiiyah semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca, dan dapatkan juga artikel-artikel menarik lainnya pada post berikutnya sampai jumpa salam.
[1] Moh Rifa’i. Fiqh Islam h.38

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian ijma' perspektif syafiiyyah"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar