hukum bermadzhab adalah wajib

Hukum bermadzhab, bermadzhab hukumnya?

Jawaban dari pertanyaan bagaimanakah hukum bermadzhab ini adalah hasil dari "KITAB AHKAMUL FUKOHA'" bahtsul masai'l para fuqoha' (ahli fiqh) kalangan syafiiyyah, yang mana disana di tulis secara tanya jawab, demikianlah ringkasannya:

So'al: Wajibkah bagi umat islam mengikuti salah satu dari empat madzhab?
Jawab: Pada masa sekarang,wajib bagi umat islam mengikuti salah satu dari empat madzhabyang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan).empat mazhab itu ialah:
  1. mazhab hanafi, yaitu mazhab imam abu hanifah al-nu’man bin tsabit, (lahir di kufah pada tahun 80 h. dan meninggal pada tahun 150 h.)
  2. mazhab maliki, yaitu mazhab imam maliki bin anas bin malik,(lahir di madinah pada tahun 90 h. dan meninggal pada tahun179 h.)
  3. mazhab syafi’i, yaitu mazhab imam abu abdillah  bin idris bin syafi’i, (lahir di gazza pada tahun150 h.)
  4. mazhab hambali yaitu mazhab imam ahmad bin hambal, (lahir di marwaz pada tahun 164 h.dan meninggal pada tahun 241 h.).
Keterangan,dari kitab al-mizan al-sya’rani fatawi kubra dan nihayatussul:
“Jika tuan ku yng mulia ali al-khawash r.h.ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak”?
Beliau berkata:
”anda harus mengikuti suatu mazhab selama anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”.
Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini.
Sesungguhnya bertaklid(mengikuti suatu mazhab) itu tertentu kepada imam yang empat (maliki, syafi’I, hanafi, hambali) karena mazhab-mazhab mereka telah tersebar luas sehingga Nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan mazhab- mazhab yang lain.

Nabi saw. bersabda:”ikutilah mayoritas (umat islam).” Dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya , kecuali empat mazhab yang mengikutinya tersebar luas, maka mengikuti mazhab empat tersebut berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari mazhab empat tersebut berartikeluar dari mayoritas. Salam.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "hukum bermadzhab adalah wajib"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar