hukum sentuhan kulit antara suami istri
Sentuhan suami istri membatalkan wudlu?
disini saya bahas masalah sentuhan suami istri, apakah sentuhan suami istri membatalkan wudlu? silahkan anda baca pembahsan ini. Batal tidaknya wudlu akibat menyentuh istri sudah sering di sajikan dalam konsultasi-konsultasi syari’ah, mengenahi hukum ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama’ yaitu sentuhan kulit tanpa pemisah antara suami dengan istri atau wanita lain membatalkan wudlu atau tidak?dua pendapat ulama' tentang sentuhan suami istri
Secara umum ada dua pendapat utama. Pendapat pertama menyatakan bahwa sentuhan suami istri yang tanpa kain (antar kulit) tidak membatalkan wudlu. Ini merupakan pendapat imam abu hanifah dan para pengikutnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa bersentuhan dengan kulit wanita membatalkan wudlu, pendapat ini disampaikan oleh fuqoha syafiiyyah, hanabilah dan malikiyah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang beberapa hal di antaranya tentang wanita yang di sentuh apakah mahrom atau bukan, dan apakah sentuhan tersebut dengan syahwat atau bukan?
Hal ini terjadi karena perbedaan persepsi atau penafsiran ayat atau firman Allah yang berbunyi:” au laamastumunnisa”. pada ayat ini kata “lamsun” pada kata “lamastum” imam syafii mengartikan menyentuh, sedangkan hanafiyah dan malikiyah mengartikana “jima”(bersetubuh).
0 Response to "hukum sentuhan kulit antara suami istri"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar