Hukum menuntut ilmu agama

Hukum menuntut ilmu agama

Apa bila kita memperhatikan isi Al-qur’an dan Al-hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkab bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk meneuntut Ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.

dasar kewajiban menuntut ilmu

Meneuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala Ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar.perintah kewajiban menuntut Ilmu terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ومُسْلِمَةٍ
Artinya :
“Menuntut ilmu adalah fardlu bagi tiap-tiap muslim baik laki-laki maupun perempuan”. ( HR. Ibn Abdulbari)
Dari hadis ini kita memperoleh pengertian, bahwa islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfa’atan; menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu, baik yang berhubungan dengan ‘aqoid dan ibadah, baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup
Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya,dan barang siapa yang ingin ( selamat dan berbahagia) diahirat, wajiblah ia mengetaui ilmunya pula, dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula”(HR. Buhori dan Muslim)

islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu

Islam mewajibkan kita untuk menuntut Ilmu-ilmu dunia yang member manfaat dan beguna untuk menuntun kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik, dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas- batas yang diridloi Allah swt.
Demikian pula islam mewajibkan kita menuntut ilmu ahirat yang menghasilkan naijah, yani ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara’.
Hokum wajibnya perintah menuntut ilmu itu adakalanya wajib ‘ain ( personal) dan adakalanya wajib kifayah.

Ilmu yang wajib ‘ain dipelajari mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan akidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin, dan yang perlu dikethui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardlikan atasnya, seperti solat, puasa, zakat dan hajji. Disamping itu perlu dipelajari ilmu ahlaq untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dan tingkah laku yang haru kita tinggalkan, disamping itu harus pula mengetahui kepandaian dan keterampilan yang menjadi tonggak hidupnya.

Adapun pekerjaan-pekerjaan yang tidak di kerjakan sehari-hari maka di wajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan dilaksanakannya, seperti seseorang yang hendak memaski gapura pernikahan, seperti syarat-syarat dan rukunnya dan segala yang diharamkan dan dihalalkan dalam mengauli istrinya.

Sedang ilmu yang wajib kifayah untuk mempelajarinya, ialah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap, misalnya ilmu tafsir, ilmu hadis dan lain sebagainya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum menuntut ilmu agama"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar