SYARAT-SYARAT WUDLU PERSPEKTIF SYAFIYYAH
SYARAT-SYARAT WUDLU PERSPEKTIF SYAFIYYAH
Syarat-syarat wudlu Perspektif syafiiyyah, Pemirsa yang budiman blog fiqhsyafiiyyah akan berbagi dengan pemirsa sekalian tentang Syarat-syarat wudlu menurut syafiiyyah, tanpa panjang lebar deikianlah syarat-syarat berwudlu perspektif syafiiyyah yautu ada lima sebagaimana Syarat-syarat mandi yaitu:
- Air Mutlak, artinya menggunakan air yang suci dan mensucikan.
- Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh, karena itu tidak cukup hanya mengusapkan air tanpa mengalir, sebab hal itu tidak disebut Membasuh.
- Pada anggota wudlu tidak terdapat perkara yang membahayakan, bagi perubahan air misalnya za’faron dan kayu cendana sementara ulama’ lain berpendapat lain.
- Tiada penghalang antara anggota basuhan dengan air, misalnya kapur, lilin, minyak yang sudah mengeras, bekas tinta yang masih ada zatnya dan inai. Berbeda dengan minyak yang minyak yang masih basah walaupun air masih tetap meleset dan bekas noda tinta atau inai.
- Masuk waktu bagi yang berhadas terus-menerus, misalnya orang beser kencing dan wanita istihadloh. Disyaratkan juga bagi orang seperti itu : perkiraanya, bahwa waktu sudah masuk. Karena itu ia belum boleh wudlu sebagaimana orang tayammum untuk solat fardlu atau sunnah yang ditentukan waktunya, sebelum masuk waktunya, solat jenazah sebelum dimandikannya, solat tahiyatul masjid sebelum masuk masjid, atau solat rowatib ba’diyah sebelum melakukan salat fardlunya.
Dia (Orang beser) wajib wudlu setiap akan mengerjakan kefardluan seperti halnya tayammum begitu juga (bagi wanita istihadloh) wajib mencuci Farji (Vagina), mengganti kapas penutup lubang vagina dan tali penguatnya, meskipun semuanya tidak berubah dari tempatnya. Sudah ya itu dulu penjelasannya, Selamat menikmati artikel kami yang lain. salam
0 Response to " SYARAT-SYARAT WUDLU PERSPEKTIF SYAFIYYAH"
Post a Comment
Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar