Pengertian Najis dan Pembagiannya

Pengertian Najis Serta Pembagiannya


Baiklah para pemirsa blog fiqh syafiiyyah, kali ini kami akan berbagi sebuah materi tentang Pengertian Najis dan Pembagiannya, Najis serta pembagiannya, Macam-macam Najis serta pembagiannya. namun sebelum kami bahas lebih dalam tentang macam-macam najis ini, maka ada baiknya akan saya uraikan terlebih dahulu pengertian dari Najis itu sendiri, baik pengertian secara bahasa maupun secara istilah/syara'.

Pengertian Najis

Najis atau najasah menurut bahasa artinya adalah kotoran, sedang menurut syara’ berarti yang mencegah sahnya shalat seperti air kencing, dan sebagainya. Setelah anda mengetahui pengertian tentang apa itu najis maka mari kita kaji lagi tentang macam-macamnya, Najis dapat dibagi menjdi tiga bagian yaitu:

  1. Najis Mugholadzoh (Najis berat atau besar)
  2. Najis Mukhaffafah (Najis ringan)
  3. Najis Mutawassittah
Dari pembagian najis di atas maka kami uraikan sebagai berikut:

1. Najis Mugholadzoh ; Najis Mugholadzoh adalah Najis besar, yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari najis anjing dan babi. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan diantara pensucian itu dicuci dengan ir yang bercampur dengan debu. Cara ini dilakukan berdasarkan sabda Rosulullah saw yang artinya: Sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mensucikannya tujuh kali, permulaan atau penghabisan diantara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah ( HR. At-turmudzi)

2. Najis mukhaffafah, Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkanya cukup dengan memercikan air pada benda yang kena najis itu sampai bersih, sabda Rosulullah yang artinya : “barang yang terkena kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya” ( HR. Abu dawud dan Nasai’i).

3. Najis Mutawasittah ( sedang) yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah,darah, bangkai, (  selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan najis-najis yang lainselain tersebut dalam najis ringan dan berat. Najis mutawasittah dapat dibagi lagi menjadi dua bagian. yaitu:
  1. Najis ‘ainiyah
  2. Najis hukmiyah
Najis ‘ainiyah ; yaitu najis yang bendanya berwuud, cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, baud an warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih. Sedangkan Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah  kering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.

Tambahan:
Ada sebuah Najis yang dapat di maafkan, dimaafkan disini bukan berarti barang tersebut lantas dihukumi suci namun maksud di maafkan disini di maafkan dalam hal kesulitan menjaganya, sehingga menjadi boleh / dimaafkan walaupun kita bersamaan dengan hal tersebut. Najis yang dapat dima’afkan antara lain:
  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk, dan sebagainya.
  2. Najis yang sedikit sekali.
  3. Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh.
  4. Debu yang campur najis, dan lain-lainya yang sukar dihindarkan.
Demikianlah seputar kajian Fikih tentang Najis dan pembagiannya, keterangan ini saya dapat dari beberapa kitab yang berbasis syafiyyah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Najis dan Pembagiannya"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan silahkan pada kolom komentar